Rabu, 04 Mei 2016

Makalah Madani

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar belakang

Adanya beberapa kasus penindasan rakyat yang dilakukan oleh penguasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan dengar dalam pemberitaan pers, baik melalui media cetak maupun elektronik yang menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat. Bagaimana masyarakat dapat menanggapi masyarakat tersebut adalah hal yang perlu dikaji bersama. Untuk meninjau hal tersebut Islam memiliki ajaran yang konkrit untuk menciptakan kondisi masyarakat yang islami, karena islam bukan hanya sekedar agama yang memiliki konsep ajaran spiritualitas atau ubudiyah semata.


Kemungkinan akan adanya kekuatan masyrakat sebagai bagian dari komunitas sebuah negara akan mengantarkan pada sebuah konsep masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan konsep yang mengalami proses yang sangat panjang. Masyarakat madani muncul bersamaan dengan adanya proses modernisasi, terutama pada saat transformasi dari masyarakat feudal dan menuju masyarakat modern. Dalam mendefinisikan masyarakat madani ini sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa. Dalam islam masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang taat pada aturan Allah SWT, hidup dengan damai dan tentram, dan yang tercukupi kebutuhan hidupnya.

1.2 Rumusan masalah

     Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1. Apakah pengertian konsep masyarakat madani?
2. Bagaimana sejarah dan perkembangan masyarakat madani?
3. Bagaimana karakteristik masyarakat madani?
4. Bagaimana peran umat islam dalam mewujudkan masyarakat madani?
5. Bagaimana sistem ekonomi islam dan kesejahteraan umat?
6. Bagaimana etos kerja islam?


1.3 Tujuan

      Adapun tujuan pembuatan makalah ini yaitu:
1.Untuk memahami pengertian konsep masyarakat madani.
2.Untuk memahami sejarah dan perkembangan masyarakat madani.
3.Untuk memahami karakteristik masyarakat madani.
4. Untuk memahami peran umat islam dalam mewujudkan masyarakat madani.
5. Untuk memahami sistem ekonomi islam dan kesejahteraan umat.
6.Untuk memahami etos kerja islam.

BAB II

PEMBAHASAN


2.1. Konsep Masyarakat Madani

MADANI satu kata yang indah. Punya arti yang dalam. Kadang kala banyak juga yang menyalah artikannya. Apa itu sebenarnya madani. Bila diambil dari sisi pendekatan letterlijk maka madani berasal dari kata  m u d u n   arti sederhananya  m a j u  atau dipakai juga dengan kata  m o d e r n. Tetapi figurlijknya madani mengandung kata maddana al-madaina (مَدَّنَ المَدَاِئنَartinya, banaa-ha ( بَنَاهَا ) yakni membangun atau hadhdhara (حَضَّر )yaitu memperadabkan dan tamaddana ( تَمَدَّنَ ) maknanya menjadi beradab yang nampak dalam kehidupan masyarakatnya berilmu (periksa, rasio), memiliki rasa (emosi) secara individu maupun secara kelompok serta memiliki kemandirian (kedaulatan) dalam tata ruang dan peraturan-peraturan yang saling berkaitan, kemudian taat asas pada kesepakatan (hukum) yang telah ditetapkan dan diterima untuk kemashalahatan bersama.  

Masyarakat  madani ( الحَضْرِيُّal hadhariyyu) adalah masyarakat berbudaya danal-madaniyyah (tamaddun) yang maju, modern, berakhlak dan memiliki peradaban, melaksanakan nilai - nilai agama (etika religi) atau mengamalkan ajaran Islam (syarak) dengan benar. Nilai - nilai agama Islam boleh saja tampak pada umat yang tidak atau belum menyatakan dirinya Islam, akan tetapi telah mengamalkan nilai Islam itu. Sesunguhnya Agama (Islam) tidak dibatasi ruang-ruang masjid, langgar, pesantren, majlis ta’lim semata.

Pengamalan nilai - nilai agama sebenarnya menata gerak kehidupan riil. Memberi acuan pelaksana tatanan politik pemerintahan, sosial ekonomi, seni budaya, hak asasi manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi. Penerapan nilai etika religi mewujudkan  masyarakat yang hidup senang dan makmur (تَنَعَّمَtana’ama) dengan aturan  (قَانُوْنٌ مَدَنِيٌّqanun madaniy) yang didalamnya terlindungi hak-hak privacy, perdata, ulayat dan hak-hak masyarakat lainnya.

Masyarakat madani adalah masyarakat kuat mengamalkan nilai agama (etika reliji). Seperti dalam tatanan masyarakat Madinah al Munawwarah dimasa hayat Nabi Muhammad SAW. Sejahtera dalam keberagaman pluralistis ditengah bermacam anutan paham kebiasaan. Tetapi satu dalam pimpinan. Kekuatannya ada pada nilai dinul Islam. Mampu melahirkan masyarakat proaktif menghadapi perubahan. Bersatu di dalam kesaudaraan karena terdidik rohaninya. Pendidikan rohani merangkum aspek pembangunan sumber daya manusia dengan pengukuhan nilai ibadah dan akhlak dalam diri umat melalui solat, zikir. Pada akhirnya pendidikan watak atau domain ruhani ini mencakup aspek treatment. Rawatan dan pengawalan melalui taubat, tazkirah, tarbiyah, tau’iyah. Ditopang dua manazil atau sifat penting, yaituRabbaniah dan Siddiqiah.

Sifat Rabbaniah ditegakkan dengan benar diatas landasan pengenalan (makrifat) dan pengabdian (`ubudiah) kepada Allah melalui ilmu pengetahuan, pengajaran, nasihat, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Siddiqiah mencakup enam jenis kejujuran (al-sidq):

1. kejujuran lidah,
2. kejujuran niat dan kemauan (sifat ikhlas),
3. kejujuran azam,
4. kejujuran al-wafa’ (jujur dengan apa yang diucapkan dan dijanjikan),
 5. kejujuran bekerja (prestasi karya), dan
6. kejujuran mengamalkan ajaran agama (maqamat al-din).

Kehidupan Madani terlihat pada kehidupan maju yang luas pemahaman (tashawwur) sehingga menjadi sumber pendorong kegiatan di bidang ekonomi yang lebih banyak bertumpu kepada keperluan jasmani (material needs). Spiritnya melahirkan pemikiran konstruktif (amar makruf) dan meninggalkan pemikiran destruktif (nahyun ‘anil munkar) melalui pembentukan tata cara hidup yang diajarkan agama Islam. Mengembangkan masyarakat Madani dimulai dari membangun domain kemanusiaan atau domain ruhiah melalui pendidikan rohani yang merangkum aspek preventif. Menjaga umat dari ketersesatan aqidah. Memelihara rakyat dari ketidakseimbangan emosional dan mental. Agar umat terhindar dari melakukan perbuatan haram, durjana dan kezaliman. Peningkatan mutu masyarakat dengan basis ilmu pengetahuan, basis budaya dan agama.

Moralitas Masyarakat MadaniSikap hati-hati sangat dituntut untuk meraih keberhasilan. Action planning di setiap lini adalah keterpaduan, kebersamaan, kesepakatan, dan keteguhan. Langkah awalnya menghidupkan musyawarah. Allah menghendaki kelestarian Agama secara mudah, luwes, elastis, tidak beku dan tidak bersitegang. Memupuk sikaptaawun saling membantu dengan keyakinan bahwa Allah Yang Maha Rahman selalu membukakan pintu berkah dari langit dan bumi.

Keterpaduan masyarakat dan pemerintah menjadi kekuatan ampuh membangun kepercayaan rakyat banyak. Inilah inti reformasi yang dituju di abad baru ini. Tingkat persaingan akan mampu dimenangkan “kepercayaan” .  Pengikat spiritnya adalah sikap Cinta kepada Bangsa dan Negara yang direkat oleh pengalaman sejarah. Salah menerjemahkan suatu informasi, berpengaruh bagi pengambilan keputusan. Sikap tergesa-gesa akan berakibat jauh bagi keselamatan orang banyak. Masyarakat majemuk dapat dibina dengan kekuatan etika reliji.

Peran serta masyarakat digerakkan melalui  musyawarah dan mufakat. Kekuatan moral yang dimiliki, ialah menanamkan “nawaitu” dalam diri masing-masing mengamalkan ajaran agama dengan benar. Sebab, manusia tanpa agama hakikinya bukan manusia sempurna. Tuntunan agama tampak pada adanya akhlak dan ibadah. Akhlak melingkupi semua perilaku pada seluruh tingkat kehidupan. Nyata dalam contoh yang ditinggalkan Rasulullah.

Ketika kehidupan manusia kian bertambah modern dan peralatan teknologi semakin canggih, makin bertambah banyak masalah hati dan kejiwaan manusia yang tampil kepermukaan. Tidak segera mudah dapat diselesaikan. Solsusinya hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT semata. Maka tuntutan kedepan harus diawasi agar umat lahir dengan iman dalam ikatan budaya (tamaddun). Rahasia keberhasilan adalah “tidak terburu-buru” dalam bertindak. Selalu ada husnu-dzan (sangka baik) antara rakyat dan pemimpinnya. Kekuasaan akan berhasil jika menyentuh hati nurani rakyat banyak, sebelum kekuasaan itu menjejak bumi. Ukurannya adalah adil dan takarannya adalah  kemashlahatan umat banyak. Kemasannya adalah jujur secara transparan.

Umat perlu dihidupkan jiwanya. Menjadi satu umat yang mempunyai falsafah dantujuan hidup (wijhah) yang nyata. Memiliki identitas (shibgah) dengan corak keperibadian terang (transparan). Rela berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan.  Masyarakat Madani yang dituntut oleh “syari’at” Islam menjadi satu aspek dari Sosial Reform yang memerlukan pengorganisasian (nidzam). Masyarakat Madani mesti mampu menangkap tanda‑tanda zaman  perubahan sosial, politik dan ekonomi – pada setiap saat dan tempat dengan optimisme besar. Sikap apatis adalah selemah‑lemah iman (adh’aful iman). Sikap diam (apatis) dalam kehidupan hanya dapat dihilangkan dengan bekerja sama melalui tiga cara hidup , yakni bantu dirimu sendiri (self help), bantu orang lain (self less help), dan saling membantu dalam kehidupan ini (mutual help).
Ketiga konsep hidup ini mengajarkan untuk menjauhi ketergantungan kepada pihak lain, artinya mandiri. Konsep madaniyah tampak  utama didalam pembentukan watak (character building) anak bangsa. Tentu saja melalui jalur pendidikan. Maka reformasi terhadap pengelolaan keperluan masyarakat atau birokrasi mesti meniru kehidupan lebah, yang kuat persaudaraannya, kokoh organisasinya, berinduk dengan baik, terbang bersama membina sarang, dan baik hasil usahanya serta dapat dinikmati oleh lingkungannya.

2.2. Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani

Ada dua masyarakat madani dalam sejarah Islam yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:

  1. Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman. Keadaan masyarakat saba’ mendiami negri yang baik, subur, dan nyaman. Di tempat itu terdapat kebun dengan tanamannya yang subur, yang menyediakan rizki, memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Negeri yang indah itu merupakan wujud dai kasih sayang Allah yang disediakan bagi masyarakat tersebut. Allah juga maha pengampun apabila terjadi kealpaan pada masyarakat tersebut. Karena itu, Allah memerintahkan masyarakat Saba’ untuk bersyukur kepada Allah yang telah menyediakan kebutuhan hidup mereka. Kisah keadaan masyarakat Saba’ ini sangat populer dengan ungkapan Al-Qur’an Baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafuur
  2. Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya

Untuk lebih memahami pengertian masyarakat madani kita akan membahas tentang sejarah dan perkembangan masyarakat madani dalam sejarah masyarakat Eropa Barat, wacana masyarakat madani merupakan konsep yang bersumber dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami perubahan pola kehidupan Feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Perkembangan wacana masyarakat madani dapat diurutkan dari Cirero sampai pada Antonio Gramsci dan de’Tocquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen, dan Arato serta M. Dawam Rahardjo, wacana masyarakat madani sudah ada pada masa Aristoteles.

Pada masa Aristoteles (384-522 SM) masyarakat madani dipahami sebagai sistem kenegaraan yang disebut koinonia pilitik, yakni sebuah komunitas politik tempat masyarakat dapat terlibat langsung dalam percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Sebuah sistem negara yang digunakan menggambarkan masyarakat politis dan etis, dimana warganya berkedudukan sama di hadapan hukum. Hukum sendiri di anggap etos, yaitu seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik tetapi juga sebagai substansi dasar kebijakan dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.

Marcus tullius Cicero (106-43 SM) juga mengikuti konsepsi tentang masyarakat madani yang di kemukakan oleh Aristoteles dengan istilah societies civilies, yaitu sebuah kelompok yang mendominasi kelompok lain. Cirero  lebih menekankan pada konsep Negara kota. Untuk menggambarkan kerajaan, kota, dan korperasi lainnya.

Thomas Hobes (1588-1679 M) dan Jhon Locke (1632-1704) mengembangkan konsep masyarakat madani yang menitik beratkan pada sistem kenegaraan ini. Menurut Hobes, masyarakat madani harus memiliki kekuasaan mutlak, agar mampu mengontrol dan mengawasi sepenuhnya pola-pola perilaku politik setiap warga negara. Sementara menurut Jhon Locke, kehadiran masyarakat madani untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara. Konsekuensinya adalah msyarakat madani tidak boleh absolute dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan secara adil dan proposional.

Adam Ferguson tahun 1767 wacana masyarakat madani di kembangkan dengan mengambil konteks sosio-kultural (sosial dan budaya masyarakat) dan politik Skotlandia. Freguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan konsep ini, Ferguson bertujuan agar publik memiliki semangat untuk menghalangi munculnya despotisme, karena dalam masyarakat madani itulah solidaritas social muncul dan di iringi oleh sentiment moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar warganegara secara ilmiah.

Thomas Paine (1792) memiliki wacana yang berbeda dengan sebelumnya. Ia menggunakan istilah masyarakat madani sebagai sekelompok masyarakat yang memilik diametral dengan negara, bahkan di anggapnya sebagai anti tesis dari negara. Masyarakat madani menurut Paine adalah ruang dimana warga negara dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Oleh karenanya, maka masyrakat madani harus lebih kuat dan mampu mengontrol Negara demi kebutuhannya.

G. W. F Hegel (1770-1831 M), Karl Mark 1818-1883) dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada masyarakat madani sebagai elemen ideologi kelas dominan.  Pemahaman ini merupakan reaksi dari pemahaman Paine (masyarakat madani adalah bagian terpisah dari negara) menurut Hegel masyarakat madani merupakan bagian yang merubah dari negara. Hegel mengatakan bahwa struktur sosial terbagi atas 3 wujud, yaitu keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga adalah ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan.

Masyarakat madani siasat politik berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sedangkan negara adalah perwakilan ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani. Selain itu masyarakat madani pada kenyataannya tidak mampu mengatasi kelemahannya sendiri serta tidak mampu mempertahankan keberadaannya bila tanpa keteraturan politik dan ketertundukan pada institusi yang lebih tinggi, yaitu negara. Oleh karena itu, negara dan masyarakat madani sesuatu yang saling memperkuat satu sama lain.

Sedangkan Karl Marx memahami masyarakat madani sebagai masyarakat borjuis dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, masyarakat madani harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas. Bila Marx menempatkan masyarakat madani pada basis matrial, maka Gramsci meletakannya pada superstruktur, berdampingan dengan negara yang ia sebut sebagai political society. Masyarakat madani merupakan tempat perebutan posisi kekuasaan di luar kekuatan negara. Di dalamnya aparat kekuasaan mengembangkan kekuasaan untuk kesepakatan dalam masyarakat. Para cendikiawan yang merupakan aktor utama, dengan demikian ada sifat kemandirian dan politis, sekalipun instansi terakhir ia juga amat dipengaruhi oleh basis material ( Ekonomi).

Alexis de’Tocqueville (1805-1859 M) mengembangkan masyarakat madani dengan berdasarkan pengalaman demokrasi Amerika, mengembangkan sebagai wujud penyeimbang kekuatan negara. Dengan terwujudnya pluralitas, kekuatan politik, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani, warga negara mampu mengimbangi dan mengontrol masyarakat madani.

Dari berbagai model pengembangan masyarakat madani model Gamsci dan Tocqueville-lah yang menjadi inspirasi gerakan prodemokrasi di Eropa Timur dan Tengah pada akhir darsawarsa 80-an. Gagasan tentang masyarakat madani kemudian menjadi semacam landasan ideologis untuk membebaskan diri dari cengkraman negara yang secara sistematis melemahkan daya kreasi dan kemandirian masyarakat.

Konsepsi ini di tambahkan oleh opini Hannah Arrendt dan Juergen Habermas yang menekankan pada ruang publik yang bebas (the free public sphere). Karena adanya ruang publik yang bebas ini individu (warga negara) dapat dan berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan penerbitan yang berkenaan dengan kepentingan umum.

2.3. Karakteristik Masyarakat Madani


  1.  Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Demokrasi merupakan prasyarat yang banyak dikemukakan oleh para pakar. Dan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan demokratis disini dapat mencakup bentuk aspek kehidupan, seperti social, budaya, politik, ekonomi, dan sebagainya.
  2. Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok lain. Toleransi memungkinkan adanya kesadaran untuk menghargai serta menghormati pendapat yang dikemukakan oleh kelompok lainnya yang berbeda. Azyumardi juga menyebutkan bahwa masyarakat madani bukan hanya sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat ini mengacu juga pada yang berkualitas dan civility, civilitas yakni kesediaan induvidu – individu untuk menerima pandangan – pandangan politik dan sikap social  yang berbeda – beda.
  3. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus. Menurut Nurcholis Madjid, konsep ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Menurutnya pluralism yaitu pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan – ikatan keadaban(genuine engagement ofdiversities within the bonds of civility). Bahkan juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
  4. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya. Keadilan dimaksud untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalm memperoleh kebijakan – kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa (pemerintah).
  5. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa atau pihak lain.
  6. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan.
  7. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan. 
  8. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan.
  9. Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
  10. Pilar Penegak Masyarakat Madani

Yang dimaksud dengan pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisikebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut antara lain adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai politik.

2.4. Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

Mewujudkan masyarakat madani merupakan cita-cita yang amat mulia untuk dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat. Model masyarakat madani pernah dicontohkan pada masa Rasullullah SAW di Madinah. Pada masa itu kota Madinah dipimpin oleh Rosullullah SAW setelah terjadi perjanjian yang disebut Piagam Madinah. Piagam Madinah adalah kesepakatan antara Rosullullah SAW dan umat muslim lainnya beserta penduduk Yahudi. Di dalam perjanjian tersebut berisi untuk setiap masyarakat untuk saling tolong-menolong dan menciptakan kedamaian dalam kehidupan social, menjadikan Al-Quran sebagai landasan konstitusi, mengangkat Rosullullah menjadi peminpin, dan juga dalam piagam tersebut memberikan kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah dengan kepercayaan mereka masing-masing. Dalam kepemimpinan Rosullullah SAW, masyarakat madinah yang sebelumnya sering terjadi konflik berubah menjadi masyarakat yang damai dan saling tolong-menolong satu sama lain.

Umat Islam di Indonesia merupakan komponen mayoritas bangsa Indonesia. Sebagai komponen terbesar penyusun bangsa ini, umat Islam dituntut untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bernegara ini.Umat islam di Indonesia yang sebagai mayoritas bertanggung jawab atau berperan sangat besar dalam mewujudkan masyarakat madani. Di negeri ini akan tergantung oleh bagaimana cara umat Islam dalam menjalani kehidupannya. Maka dari itu umat islam memiliki tiga peran yang nyata yaitu ;

-          Sebagai Warga Negara
sebagai warga Negara hendaknya umat Islam memenuhi kewajibannya sesuai pada peraturan-peraturan nagara yang telah dibuat.

-          Sebagai Pengembang Kehidupan Bangsa
Dalam hal ini,umat Islam diharapkan dapat menawarkan dirinya sebagai sumber pengembangan dalam segala aspek kehidupan seperti, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dan budaya.Dalam melaksanakan perannya, segala tindakan harus didasari pada nilai-nilai yang Islami.

-          Sebagai Penata Kehidupan Bangsa dan Negara
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk karena Negara ini memiliki berbagai macam ras, suku, agama, etnik dan lain-lain. Maka umat Islah harus bener-benar pandai menerapkan gagasan islami yang ke-Indonesia-an. Hal ini karena untuk terciptannya kedamaian dan ketentraman, seperti yang diajarkan oleh Rasullullah SAW bahwa umat muslim adalah umat yang penuh kasih sayang, keadilan, dan kearifan yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Dasar-dasar inilah yang dijadikan oleh umat Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Jika setiap orang memiliki rasa toleransi dan menghormati, maka kehidupan masyarakat madani akan tercapai.

Dalam melakukan perannya hendaknya umat Islam didasari pada pengetahuan dan wawasan yang meliputi:

  •  Wawasan Keislaman
  • Wawasan atau pemahaan secara utuh tentang ajaran-ajaran Islam
  • Wawasan Kebangsaan
  • Merupakan peningkatan rasa nasionalisme.
  • Wawasan Kecendikian
  • Peningkatan dalam kualitas kecendikian.
  • Wawasasan Kepemimpinan
Meliputi usaha dalam peningkatan dan pengembangan jati diri dan kepemimpinan umat serta wawasan kesejahteraan guna meningkatkan kegiatan ekonomi kerakyatan.

     Banyak yang sudah dilakukan umat Islam dalam menunjukan perannya dalam membangun masyarakat madani. Tapi akhir-akhir ini pandangan Islam buruk karena banyak umat Islam di Indonesia yang bersikap dan bertindak tanpa wawasan keislaman yang benar. Mereka bertindak atas nama umat Islam, oleh karena ini yang memperburuk pandangan masyarakan tentang Islam.


2.5. Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat

2.5.1 Definisi Ekonomi Islam

Sementara ahli memberi definisi Ekonomi Islam adalah merupakan madzhab ekonomi Islam, yang terjelma di dalamnya bagaimana cara Islam mengatur kehidupan perekonomian, dengan apa yang dimiliki dan ditujukan oleh madzhab ini tentang ketelitian cara berfikir yang terdiri dari nilai-nilai moral Islam dan nilai-nilai ilmu ekonomi, atau nilai-nilai sejarah yang ada hubungannya dengan masalah-masalah siasat perekonomian maupun yang ada hubungannya dengan uraian sejarah masyarakat manusia.
Sebagian lagi lainnya berpendapat bahwa ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al-Quran dan As-Sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Sementara lainnya mendefinisikan sebagai ilmu yang mengarahkan kegiatan ekonomi dan mengaturnya, sesuai dengan dasar-dasar dan siasat ekonomi Islam. Ekonomi Islam terdiri dari dua bagian: salah satu diantaranya tetap, sedang yang lain dapat berubah-ubah. Yang pertama adalah yang diistilahkan dengan “sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Quran dan As-Sunnah”, yang ada hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi. Yang kedua “bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa”

2.5.2 Tujuan Ekonomi Islam

Adapun tujuan Ekonomi Islam berpedoman pada: Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3.  Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa masalah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
  4.  keselamatan keyakinan agama ( al din)
  5. kesalamatan jiwa (al nafs)
  6.  keselamatan akal (al aql)
  7. keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
  8. keselamatan harta benda (al mal)

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat berbudaya dan al-madaniyyah (tamaddun) yang maju, modern, berakhlak dan memiliki peradaban, semestinya melaksanakan nilai-nilai agama (etika reliji) atau bagi kita mengamalkan ajaran Islam (syarak) dengan benar. Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita.

Ada dua masyarakat madani dalam sejarah islam yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat

wacana masyarakat madani merupakan konsep yang bersumber dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami perubahan pola kehidupan Feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Perkembangan wacana masyarakat madani dapat diurutkan dari Cirero sampai pada Antonio Gramsci dan de’Tocquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen, dan Arato serta M. Dawam Rahardjo, wacana masyarakat madani sudah ada pada masa Aristoteles.

Dilihat dari gagasan diatas berarti masyarakat madani mempunyai karakteristik,yaitu :ruang publik yang bebasDemokratisasi, Toleransi, Pluralisme, Keadilan sosial, Partisipasi sosial, Supremetasi hukum, Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikanSebagai advokasi bagi masyarakat yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentinganMenjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan, dan Pilar Penegak Masyarakat Madani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar